Sunday, June 28, 2015

Belajar Kitab 'Uqûd al-Lujjayn fî Bayâni Huqûq az-Zawjayn



بِسْمِ الله الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma`ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya"
(Al-Baqarah : 228).


MUKADIMAH

Al-Faqîr Syaykh Muhammad 'Umar an-Nawawi berkata : "Segala puji bagi Allah, salawat serta salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad Saw., keluarga dan para shahabat, Amma Ba'du.
Kitab ini merupakan penjelasan, yang pernah diminta oleh sebagian teman (para pecinta ilmu), mengenai persoalan seputar pernikahan dan hubungan keluarga yang pada awalnya telah disusun oleh sebagian ulama salaf. Kitab kecil ini saya beri judul 'Uqûd al-Lujjayn fî Bayâni Huqûq az-Zawjayn. Kami memohon kepada Allah pertolongan dan keikhlasan, semoga kitab ini dapat diterima dan bermanfaat bagi kaum muslimin, semata karena kemuliaan Nabi Muhammad Saw., isteri-isterinya, keturunan dan apara pengikutnya. Risalah ini saya hadiahkan kepada kedua orang tua saya dengan harapan semoga Allah mengampuni dosa mereka dan mengangkat derajat mereka. Sesungguhnya Allah sangat luas pengampunan dan kasih sayang-Nya.
Bismillâhi ar-Rahmâni ar-Rahîm. Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Ketahuilah bahwa basmalah memiliki banyak keberkahan. Jika dibaca, apa yang kita harapkan akan terpenuhi. Diriwayatkan bahwa kitab suci yang diturunkan dari langit ke bumi berjumlah seratus empat buah; enam puluh shuhuf dimiliki Nabi Syîts, tiga puluh shuhuf dimiliki Nabi Ibrâhim, sepuluh shuhuf dimiliki Nabi Mûsâ sebelum diturunkannya Taurât, kemudian kitab Taurât, Injîl, Zabûr, dan al-Qur'ân. Intisari surat al-Fâtihah terhimpun dalam basmalah. Sedangkan intisari basmalah terhimpun dalam huruf ba lafadz basmalah.
Ada suatu kisah bahwa seorang ulama mengalami sakit yang cukup parah hingga dokter tidak mampu menyembuhkannya. Suatu hari ia ingat fadhîlah (keistimewaan) basmalah tersebut. Kemudian, ia mencoba membaca terus menerus tanpa terhitung jumlahnya. Dengan izin Allah, berkat bacaan itu ia sembuh dari penyakitnya.
Diceritakan bahwa ada seorang wanita mempunyai suami munafik. Wanita tersebut setiap kali mengucapkan atau mengerjakan sesuatu, pasti diawali dengan bacaan basmalah. Suatu saat suaminya berkata :
"Sungguh aku akan mempermalukannya"
Kemudian dia memberikan dompet pada isterinya seraya berkata: "Jaga baik-baik dompet ini".
Si isteri kemudian menyimpan dompet di tempat yang tertutup rapi. Ketika si isteri lengah, sang suami mengambil dompet tersebut dan melemparkannya ke dalam sumur. Kemudian dia meminta si isteri mengembalikan dompet itu. Si isteri lalu pergi mengambil dompet tersebut sambil mengucapkan Bismillâhi ar-Rahmâni ar-Rahîm. Dengan kasih-Nya, Allah memerintahkan Jibril untuk turun mengambil dompet itu dan meletakkan ke tempat semula. Ketika wanita itu mengambilnya, dompet itu tetap berada di tempatnya, lalu ia memberikan dompet itu kepada suaminya. Sang suami sangat heran atas apa yang dilihatnya. Akhirnya, ia pun bertaubat kepada Allah dari kemunafikan yang dilakukannya.
Alhamdulillâh, segala puji bagi Allah semoga kami dibukakan pintu kebaikan dan pertolongan untuk memperoleh keutamaan-keutamaan dan anugerah dari Allah SWT. Salawat serta salam tetap tercurahkan kepada manusia paling mulia, Nabi Muhammad Saw., keluarga, para shahabat, dan para imam yang menjadi panutan agama dan dapat dipercaya. Arti shalawat adalah rahmat Allah yang disertai dengan penghormatan kepada para nabi. Jika diucapkan seorang hamba, shalawat juga dapat berarti mendoakan kebaikan untuk hamba Allah. Sementara salam berarti penghormatan Allah untuk para nabi seperti halnya penghormatan seorang terhadap tamunya.
Amma ba'du. Ini adalah risâlah (kitab kecil) yang cukup penting. Saya menyusunnya menjadi empat bab ditambah penutup.

Bab I : Kewajiban Suami Terhadap Isteri

Bab ini membahas kewajiban suami terhadap isteri yang terdiri: pergaulan yang baik, nafkah, maskawin, penggiliran (bagi yang berpoligami), pengajaran kepada isteri tentang ibadah-ibadah yang wajib dan sunnat, termasuk sunnat ghayru mu'akkadah, pengajaran hal-hal yang berhubungan dengan hukum haid dan kewajiban mentaati suami pada hal-hal yang tidak berbau maksiat.

Bab II : Kewajiban Isteri Terhadap Suami

Bab ini membahas kewajiban isteri terhadap suami yang terdiri dari: patuh terhadap suami pada hal-hal yang tidak berbau maksiat, pergaulan yang baik, menyerahkan diri seutuhnya kepada suami, selalu berada di rumah, menjaga diri untuk tidak berselingkuh dengan orang lain, menutup tubuh dari pandangan laki-laki lain, termasuk wajah dan kedua telapak tangannya, karena memandang bagian tubuh-tubuh itu adalah haram walaupun tanpa syahwat dan tidak menimbulkan fitnah, tidak menuntut hal-hal yang tidak perlu dari suami walau ia tahu bahwa suami mampu, menghindari harta haram suaminya dan tidak berbohong dalam hal haid.

Bab III : Keutamaan Shalat Di Rumah Bagi Wanita

Bab ini membahas keutamaan wanita shalat di rumah daripada shalat bersama Nabi Saw. Beliau pernah bersabda :

أقرب ما تكون المرأة من وجه ربه إذا كانت في قعر بيتها وأن صلاتها في صحن جارها أفضل من صلاتها في المسجد وصلاتها في بيتها أفضل من صلاتها في صحن جارها وصلاتها في مخدعها أفضل من صلاتها في بيتها

"Seorang wanita akan lebih dekat dengan Tuhannya jika ia shalat di bagian dalam rumahnya. Shalat wanita di teras rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid. Shalat wanita di dalam rumah lebih utama daripada di teras rumahnya. Shalat wanita di dalam kamar lebih utama daripada di dalam rumahnya".

Bab IV : Larangan Bagi Laki-laki Memandang Wanita Lain (Bukan Mahram) Dan Sebaliknya.

Bab ini membahas larangan bagi laki-laki memandang wanita lain pada hal-hal yang haram untuk dipandang, dan sebaliknya. Termasuk kategori laki-laki di sini adalah anak laki-laki yang beranjak dewasa (remaja) dan termasuk kategori wanita adalah anak laki-laki yang tampan wajahnya (lihat kitab Syarh an-Nihâyah karya Syaykh Muhammâd al-Mishr). Larangan tersebut berdasarkan al-Qur'ân dan al-Hadits.
Seorang laki-laki diharamkan memandang wanita lain yang disukainya, termasuk wajah dan telapak tangannya (atas bawah) walaupun laki-laki tersebut kemaluannya terpotong, impoten, banci, sudah tua renta. Inilah hukum yang difatwakan. Akan tetapi menurut mayoritas ulama, memandang wajah dan kedua telapak tangan wanita adalah halal. Laki-laki diperbolehkan memandang isteri dan budak wanitanya di kala keduanya masih hidup, sekalipun ada halangan singkat (qarîb az-zawâl) seperti haid atau budak wanita itu sedang digadaikan. Namun laki-laki dimakruhkan untuk melihat kemaluan mereka berdua dan bahkan kemaluannya sendiri tanpa keperluan. Berbeda halnya jika halangan yang ada relatif lama seperti masa 'iddah bagi isteri karena terjadinya hubungan intim dengan pasangan yang ternyata salah (wath'i asy-syubhah), maka laki-laki dilarang memandang bagian tubuh wanita antara pusar dan lutut. Hukum yang sama berlaku juga pada mahram dan budak wanita yang telah dinikahi orang lain selain tuannya.
Seorang laki-laki diperbolehkan memandang wajah dan kedua telapak tangan wanita merdeka yang akan dinikahinya.
Ia juga diperbolehkan memandang seluruh anggota badan budak wanita, kecuali antara pusar dan lutut.
Seorang laki-laki hanya diperbolehkan memandang wajah seorang wanita dalam persaksian dan transaksi. Ia diperbolehkan melihat seluruh anggota badan budak wanita selain aurat antara pusar dan lutut ketika hendak membelinya. Laki-laki juga diperbolehkan memandang dan menyentuh wanita lain karena sedang melakukan pengobatan pada tempat-tempat yang perlu diobati, sekalipun kemaluannya, dengan syarat ada mahram atau orang lain untuk menghindari khalwat dengan syarat tidak ada wanita lain yang dapat mengobatinya.
Memandang wanita juga diperbolehkan untuk tujuan pengajaran hal-hal yang wajib diketahui oleh wanita, sebagaimana dikatakan oleh as-Subki dan ulama lain. Hal ini diperbolehkan jika tidak ada mahram atau wanita lain yang mengajarinya, seperti dalam hal pengobatan, dan kesulitan memberikan pengajaran di balik hijâb.
Laki-laki diharamkan memandang wanita ketika mengajari perkara sunnah. Sedangkan untuk mengajari seorang pria tampan (amrad), laki-laki diperbolehkan memandangnya.
Demikianlah penjelasan kitab Syarh an-Nihâyah karya Syaikh Muhammad Al-Mishri dari al-Ghâyah, karya Abî Syujâ'.
Catatan Kecil :
v      Nama lengkap Syaykh Muhammad al-Mishri adalah Muhammad bin Qâsim bin Muhammad al-Ghazâli al-Qâhiri Al-Mishri. Lihat biografinya dalam kitab Mu'jam al-Muallifîn (juz. XI h. 148) dan kitab Hidâyah al-'Arifîn (juz. II h. 300).
v      Nama lengkap as-Subki adalah Tâj ad-Dîn Abî an-Nashr 'Abd al-Wahhâb Ibn Taqy ad-Dîn as-Subki (w. 771) pengarang kitab Thabaqât as-Syâfi'iyyah al-Kubrâ. Lihat biografinya dalam kitab Mu'jam al-Muallifîn (juz. VI h. 225).
v      Yang dimaksud dengan kitab Syarh an-Nihâyah adalah kitab Ghâyah al-Ikhtishâr, populer dengan sebutan Matan Abî Syuja'. Kitab ini memiliki beberapa kitab syarh di antaranya al-Iqnâ' dan Kifâyah al-Akhyâr.
v      Nama lengkap Abû Syujâ' adalah Syihâb ad-Dîn Ahmad bin Husayn bin Ahmad al-Ashfahâni (w. 480 H). Lihat biografinya dalam kitab Thabaqât as-Syâfi'iyyah al-Kubrâ (juz. IV h. 38) dan Mu'jam al-Muallifîn.

No comments:

Post a Comment