بِسْمِ الله الرَّحْمنِ
الرَّحِيْمِ
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي
عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
"Dan para
wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang
ma`ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada
isterinya"
(Al-Baqarah : 228).
MUKADIMAH
Al-Faqîr
Syaykh Muhammad 'Umar an-Nawawi berkata : "Segala puji bagi Allah,
salawat serta salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad Saw.,
keluarga dan para shahabat, Amma Ba'du.
Kitab
ini merupakan penjelasan, yang pernah diminta oleh sebagian teman (para pecinta
ilmu), mengenai persoalan seputar pernikahan dan hubungan keluarga yang pada
awalnya telah disusun oleh sebagian ulama salaf. Kitab kecil ini saya beri
judul 'Uqûd al-Lujjayn fî Bayâni Huqûq az-Zawjayn. Kami memohon
kepada Allah pertolongan dan keikhlasan, semoga kitab ini dapat diterima dan
bermanfaat bagi kaum muslimin, semata karena kemuliaan Nabi Muhammad Saw.,
isteri-isterinya, keturunan dan apara pengikutnya. Risalah ini saya hadiahkan
kepada kedua orang tua saya dengan harapan semoga Allah mengampuni dosa mereka
dan mengangkat derajat mereka. Sesungguhnya Allah sangat luas pengampunan dan
kasih sayang-Nya.
Bismillâhi
ar-Rahmâni ar-Rahîm. Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi
Maha Penyayang.
Ketahuilah
bahwa basmalah memiliki banyak keberkahan. Jika dibaca, apa yang kita harapkan
akan terpenuhi. Diriwayatkan bahwa kitab suci yang diturunkan dari langit ke
bumi berjumlah seratus empat buah; enam puluh shuhuf dimiliki
Nabi Syîts, tiga puluh shuhuf dimiliki Nabi Ibrâhim, sepuluh shuhuf
dimiliki Nabi Mûsâ sebelum diturunkannya Taurât, kemudian kitab Taurât,
Injîl, Zabûr, dan al-Qur'ân. Intisari surat al-Fâtihah terhimpun dalam
basmalah. Sedangkan intisari basmalah terhimpun dalam huruf ba lafadz
basmalah.
Ada
suatu kisah bahwa seorang ulama mengalami sakit yang cukup parah hingga dokter
tidak mampu menyembuhkannya. Suatu hari ia ingat fadhîlah (keistimewaan)
basmalah tersebut. Kemudian, ia mencoba membaca terus menerus tanpa terhitung
jumlahnya. Dengan izin Allah, berkat bacaan itu ia sembuh dari penyakitnya.
Diceritakan
bahwa ada seorang wanita mempunyai suami munafik. Wanita tersebut setiap kali
mengucapkan atau mengerjakan sesuatu, pasti diawali dengan bacaan basmalah.
Suatu saat suaminya berkata :
"Sungguh
aku akan mempermalukannya"
Kemudian
dia memberikan dompet pada isterinya seraya berkata: "Jaga baik-baik
dompet ini".
Si
isteri kemudian menyimpan dompet di tempat yang tertutup rapi. Ketika si isteri
lengah, sang suami mengambil dompet tersebut dan melemparkannya ke dalam sumur.
Kemudian dia meminta si isteri mengembalikan dompet itu. Si isteri lalu pergi
mengambil dompet tersebut sambil mengucapkan Bismillâhi ar-Rahmâni
ar-Rahîm. Dengan kasih-Nya, Allah memerintahkan Jibril untuk turun
mengambil dompet itu dan meletakkan ke tempat semula. Ketika wanita itu
mengambilnya, dompet itu tetap berada di tempatnya, lalu ia memberikan dompet
itu kepada suaminya. Sang suami sangat heran atas apa yang dilihatnya.
Akhirnya, ia pun bertaubat kepada Allah dari kemunafikan yang dilakukannya.
Alhamdulillâh,
segala
puji bagi Allah semoga kami dibukakan pintu kebaikan dan pertolongan untuk
memperoleh keutamaan-keutamaan dan anugerah dari Allah SWT. Salawat serta salam
tetap tercurahkan kepada manusia paling mulia, Nabi Muhammad Saw., keluarga,
para shahabat, dan para imam yang menjadi panutan agama dan dapat dipercaya.
Arti shalawat adalah rahmat Allah yang disertai dengan penghormatan kepada para
nabi. Jika diucapkan seorang hamba, shalawat juga dapat berarti mendoakan
kebaikan untuk hamba Allah. Sementara salam berarti penghormatan Allah untuk
para nabi seperti halnya penghormatan seorang terhadap tamunya.
Amma
ba'du. Ini
adalah risâlah (kitab kecil) yang cukup penting. Saya menyusunnya
menjadi empat bab ditambah penutup.
Bab
I : Kewajiban Suami Terhadap Isteri
Bab
ini membahas kewajiban suami terhadap isteri yang terdiri: pergaulan yang baik,
nafkah, maskawin, penggiliran (bagi yang berpoligami), pengajaran kepada isteri
tentang ibadah-ibadah yang wajib dan sunnat, termasuk sunnat ghayru
mu'akkadah, pengajaran hal-hal yang berhubungan dengan hukum haid dan
kewajiban mentaati suami pada hal-hal yang tidak berbau maksiat.
Bab
II : Kewajiban Isteri Terhadap Suami
Bab
ini membahas kewajiban isteri terhadap suami yang terdiri dari: patuh terhadap
suami pada hal-hal yang tidak berbau maksiat, pergaulan yang baik, menyerahkan
diri seutuhnya kepada suami, selalu berada di rumah, menjaga diri untuk tidak
berselingkuh dengan orang lain, menutup tubuh dari pandangan laki-laki lain,
termasuk wajah dan kedua telapak tangannya, karena memandang bagian tubuh-tubuh
itu adalah haram walaupun tanpa syahwat dan tidak menimbulkan fitnah, tidak
menuntut hal-hal yang tidak perlu dari suami walau ia tahu bahwa suami mampu,
menghindari harta haram suaminya dan tidak berbohong dalam hal haid.
Bab
III : Keutamaan Shalat Di Rumah Bagi Wanita
Bab
ini membahas keutamaan wanita shalat di rumah daripada shalat bersama Nabi Saw.
Beliau pernah bersabda :
أقرب ما تكون المرأة من وجه
ربه إذا كانت في قعر بيتها وأن صلاتها في صحن جارها أفضل من صلاتها في المسجد
وصلاتها في بيتها أفضل من صلاتها في صحن جارها وصلاتها في مخدعها أفضل من صلاتها
في بيتها
"Seorang
wanita akan lebih dekat dengan Tuhannya jika ia shalat di bagian dalam
rumahnya. Shalat wanita di teras rumahnya lebih utama daripada shalat di
masjid. Shalat wanita di dalam rumah lebih utama daripada di teras rumahnya.
Shalat wanita di dalam kamar lebih utama daripada di dalam rumahnya".
Bab
IV : Larangan Bagi Laki-laki Memandang Wanita Lain (Bukan Mahram) Dan Sebaliknya.
Bab
ini membahas larangan bagi laki-laki memandang wanita lain pada hal-hal yang
haram untuk dipandang, dan sebaliknya. Termasuk kategori laki-laki di sini
adalah anak laki-laki yang beranjak dewasa (remaja) dan termasuk kategori
wanita adalah anak laki-laki yang tampan wajahnya (lihat kitab Syarh
an-Nihâyah karya Syaykh Muhammâd al-Mishr). Larangan tersebut berdasarkan
al-Qur'ân dan al-Hadits.
Seorang
laki-laki diharamkan memandang wanita lain yang disukainya, termasuk wajah dan
telapak tangannya (atas bawah) walaupun laki-laki tersebut kemaluannya
terpotong, impoten, banci, sudah tua renta. Inilah hukum yang difatwakan. Akan
tetapi menurut mayoritas ulama, memandang wajah dan kedua telapak tangan wanita
adalah halal. Laki-laki diperbolehkan memandang isteri dan budak wanitanya di
kala keduanya masih hidup, sekalipun ada halangan singkat (qarîb az-zawâl)
seperti haid atau budak wanita itu sedang digadaikan. Namun laki-laki
dimakruhkan untuk melihat kemaluan mereka berdua dan bahkan kemaluannya sendiri
tanpa keperluan. Berbeda halnya jika halangan yang ada relatif lama seperti
masa 'iddah bagi isteri karena terjadinya hubungan intim dengan pasangan
yang ternyata salah (wath'i asy-syubhah), maka laki-laki dilarang
memandang bagian tubuh wanita antara pusar dan lutut. Hukum yang sama berlaku
juga pada mahram dan budak wanita yang telah dinikahi orang lain selain
tuannya.
Seorang
laki-laki diperbolehkan memandang wajah dan kedua telapak tangan wanita merdeka
yang akan dinikahinya.
Ia
juga diperbolehkan memandang seluruh anggota badan budak wanita, kecuali antara
pusar dan lutut.
Seorang
laki-laki hanya diperbolehkan memandang wajah seorang wanita dalam persaksian
dan transaksi. Ia diperbolehkan melihat seluruh anggota badan budak wanita
selain aurat antara pusar dan lutut ketika hendak membelinya. Laki-laki juga
diperbolehkan memandang dan menyentuh wanita lain karena sedang melakukan
pengobatan pada tempat-tempat yang perlu diobati, sekalipun kemaluannya, dengan
syarat ada mahram atau orang lain untuk menghindari khalwat dengan
syarat tidak ada wanita lain yang dapat mengobatinya.
Memandang
wanita juga diperbolehkan untuk tujuan pengajaran hal-hal yang wajib diketahui
oleh wanita, sebagaimana dikatakan oleh as-Subki dan ulama lain. Hal ini
diperbolehkan jika tidak ada mahram atau wanita lain yang mengajarinya, seperti
dalam hal pengobatan, dan kesulitan memberikan pengajaran di balik hijâb.
Laki-laki
diharamkan memandang wanita ketika mengajari perkara sunnah. Sedangkan untuk
mengajari seorang pria tampan (amrad), laki-laki diperbolehkan
memandangnya.
Demikianlah
penjelasan kitab Syarh an-Nihâyah karya Syaikh Muhammad
Al-Mishri dari al-Ghâyah, karya Abî Syujâ'.
Catatan
Kecil :
v
Nama lengkap Syaykh
Muhammad al-Mishri adalah Muhammad bin Qâsim bin Muhammad
al-Ghazâli al-Qâhiri Al-Mishri. Lihat biografinya dalam kitab Mu'jam
al-Muallifîn (juz. XI h. 148) dan kitab Hidâyah al-'Arifîn (juz. II
h. 300).
v
Nama lengkap as-Subki
adalah Tâj ad-Dîn Abî an-Nashr 'Abd al-Wahhâb Ibn Taqy ad-Dîn as-Subki (w. 771)
pengarang kitab Thabaqât as-Syâfi'iyyah al-Kubrâ. Lihat biografinya
dalam kitab Mu'jam al-Muallifîn (juz. VI h. 225).
v
Yang dimaksud dengan
kitab Syarh an-Nihâyah adalah kitab Ghâyah al-Ikhtishâr, populer
dengan sebutan Matan Abî Syuja'. Kitab ini memiliki beberapa kitab syarh
di antaranya al-Iqnâ' dan Kifâyah al-Akhyâr.
v
Nama lengkap Abû
Syujâ' adalah Syihâb ad-Dîn Ahmad bin Husayn bin Ahmad
al-Ashfahâni (w. 480 H). Lihat biografinya dalam kitab Thabaqât
as-Syâfi'iyyah al-Kubrâ (juz. IV h. 38) dan Mu'jam al-Muallifîn.
No comments:
Post a Comment