Wednesday, June 24, 2015

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM KOMUNIKASI GURU TETAP YAYASAN KABUPATEN LOMBOK BARAT




ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM KOMUNIKASI GURU TETAP YAYASAN
KABUPATEN LOMBOK BARAT


  
ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
N a m a

Forum Komunikasi Guru Tetap Yayasan ini diberi nama :
Forum Komunikasi Guru Tetap Yayasan Selanjutnya disingkat (FKGTY)

Pasal 2
Tempat dan Kedudukan

Forum Komunikasi Guru Tetap Yayasan (FKGTY) ini berkedudukan di Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur Propinsi Nusa Tenggara Barat.
                                                                        BAB II
Makna Lambang
1.      Dasar putih melambangkan kesucian
2.      Lingkaran melambangkan persatuan
3.      Bintang melambangkan agama
4.      Warna biru melambangkang harapan yang tidak pernah putus
5.      Bias-bias yang berjumlah 45 melambangkan pegangan kita pada UUD 45
6.      Lima garis panjangmelambangkan pegangan kita pada pancasila
7.      Buku di tengah matahari melambangkan dunia pendidikan
8.      Bendera melambangkan NKRI
9.      Matahari melambangkan sumber kehidupan



BAB III
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN

 Pasal 3
Dasar

Forum Komunikasi Guru Tetap Yayasan(FKGTY), berdasarkan :
1.      Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2.      Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sitem Pendidikan Nasional;
3.      Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan;
5.      Peraturan PemerintahNomor 55 tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

Pasal 4
Fungsi dan Tujuan

1.   Fungsi
Forum Komunikasi Guru Tetap Yayasan (FKGTY) berfungsi sebagai forum Komunikasi dan antara sesama Guru Tetap Yayasan dalam upaya meningkatkan kemampuan profesionalismenya;

2.   Tujuan
a.  Meningkatkan rasa kebersamaan dan tanggung jawab sebagai Forum Komunikasi Guru Tetap Yayasanyang bertujuan menanamkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik kepada Allah Swt;
  b. Menumbuhkan semangat Guru Guru Tetap Yayasanuntuk meningkatkan kemampuannya dalam mempersiapkan, melaksanakan dan mengevaluasi Proses Pembelajaran;
c.  Meningkatkan kemampuan Guru Tetap Yayasan dalam memilih dan menggunakan strategi serta metode mengajar yang tepat, sehingga dapat meningkatkan mutu Pendidikan atau mencerdaskan anak bangsa dengan propesional dan berkarakter yang luhur.
d.      Menampung segala aspirasi dan permasalahan serta advokasi yang dihadapi Guru Tetap Yayasan  dalam melaksanakan tugas serta bertukar pikiran/informasi juga mencari jalan penyelesaiannya;
e.       Membantu Guru Tetap Yayasan untuk memperoleh informasi tekhnis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan Pembelajarajn, dll.
f.       Meningkatkan kegiatan silaturahmi dan tukar informasi diantar sesama pengurus, dan anggota Forum Komunikasi Guru Tetap Yayasan (FKGTY).
g.      Mensosialisasikan berbagai kebijakan pendidikan dari Depdiknas dan Depag atau Instansi lain yang terkait dengan pendidikan;



BAB III
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 5
Tugas Dan Tanggung Jawab 
    a. Memberikan motivasi kepada guru-guru Tetap Yayasan agar mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan baik ditingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi maupun nasional.
    b. Memberikan pelayanan konsultatif  dalam  mengatasi  berbagai  permasalahan yang dihadapi oleh Guru Tetap Yayasan dalam melaksanakan Proses Pembelajaran;
    c. Menyebarluaskan informasi tentang berbagai kebijakan pemerintah yang terkait dengan peleksanaan pendidikan dan pengembangan Kurikulum Pendidikan.
    d. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kinerja dari kegiatan Forum Komunikasi Guru Tetap Yayasan(FKGTY) serta menetapkan program tindak lanjut;
    e. Mengadakan konsultasi dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait dalam masalah peningkatan kualitas mutu Pendidikan.


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 6
Syarat-syarat Keanggotaan

1.      Keanggotaan forum komunikasi guru tetap yayasan (FKGTY), adalah seluruh Guru atau pendidik yang bertugas di tingkatMI,Mtsdan MA yang ada di kabupaten lombok barat.
2.      Menyetujui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta ketentuan lainnya yang telah ditetapkan dan diputuskan dalam musyawarah anggota;
3.      Memiliki kemampuan dan kemauan serta komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam mengembangkan Pendidikan.

Pasal 7
Hak dan Kewajiban Anggota

1.   hak anggota :
a.   Memilih dan dipilih dalam kepengurusan;
b.   Berbicara dan mengemukakan pendapat dalam musyawarah anggota;
c.       Memberi saran dan masukan baik melalui tulisan atu secara lisan.
d.   Memperoleh pelayanan yang sama;
e.       Memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA)
2.      kewajiban  anggota  :
a.       Mentaati dan melaksanakan segala ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lainnya yang diputuskan dalam musyawarah anggota;
b.      Menjaga dan memelihara nama baik serta keutuhan forum komunukasi guru tetap yayasan (FKGTY)
c.       Memberikan sumbangan pemikiran kepada pengurus untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja forum komunukasi guru tetap yayasan (FKGTY)

d.      Menghadiri dan mengikuti musyawarah anggota;

Pasal 8
Pemberhentian Anggota

Anggota forum komunukasi guru tetap yayasan (FKGTY)
1.      Meninggal dunia;
2.      Purna bhakti;
3.      Diberhentikan dari tugas sebagai Guru Pendidikan Agama Islam;
4.      Melanggar Undang-Undang dan Hukum/Peraturan yang berlaku;
5.      Melakukan perbuatan yang tidak terpuji;

BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 9
Syarat-syarat Kepengurusan

1.      Pengurus dipilih dari, dan oleh anggota;
2.      Pengurus diajukan dan diusulkan oleh forum komunukasi guru tetap yayasan (FKGTY) 
3.      Pengurus terdiri dari :
a.       Ketua
b.      Sekretaris
c.       Bendahara
d.      Koordinator Wilayah/Kordinatot kecamatan
e.       Anggota sesuai dengan bidang dan kebutuhan
4.      Memiliki kemauan, kemampuan, dan komitmen untuk meluangkan waktu/tenaga serta pemikiran untuk memajukan dan mengembangkan organisasi,Mampu menjaga nama baik dan kehormatan organisasi;
Pasal 10
Hak dan Kewajiban Pengurus

1.       Setiap pengurus berhak :
a.       Menetapkan kebijakan, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lainnya;
b.      Membentuk tim/komisi atau bidang untuk melaksanakan tugas tertentu;
c.       Mewakili forum komunukasi guru yayasan  pada pelatihan baik ditingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi atau di tingkat Nasional;
2.      Setiap pengurus berkewajiban :
a.       Mengelola dan memberdayakan organisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
b.      Mengajukan rencana dan Program Kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja forum komunikasi guru tetap yayasan pada musyawarah anggota;
c.       Menyelenggarakan administrasi, inventarisasi dan pembukuan organisasi secara tertib, teratur dan transparan;
d.      Menyelenggarakan musyawarah anggota dan atau pengurus;
e.       Membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program kerja dan keuangan atau biaya pelaksanaannya;

Pasal 11
Pemberhentian Pengurus

Setiap pengurus dapat diberhentikan, karena :
1.      Berhenti dari anggota, sebagaimana diatur pada BAB IV Pasal 9;
2.      Habis masa jabatan dan atau tidak terpilih lagi;
3.      Diberhentikan dari jabatannya;

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 12
Sumber Keuangan

Sumber Keuangan forum komunikasi guru tetap yayasan(FKGTY),berasal dari :
1.      Sumbangan/bantuan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota serta tingkat Kecamatan di seluruh Indonesia;
2.      Sumbangan wajibforum komunikasi guru tetap yayasan(FKGTY), berdasarkan kesepakatan musyawarah anggota;
3.      Donatur dan sumber lain yang halal, syah,

Pasal 13
Penggunaan Keuangan

Keuangan forum komunikasi guru tetap yayasan(FKGTY),digunakan untuk :
1.      Kegiatan operasional forum komunikasi guru tetap yayasan(FKGTY),
2.      Kegiatan proyek atau tugas khusus dari pemerintah;
3.      Pengadaan sarana dan prasarana;

Pasal 14
Pembukuan Keuangan

1.      Tahun Buku forum komunikasi guru tetap yayasan(FKGTY),berjalan dari tanggal 01 Januari sampai dengan tanggal 30 desember setiap tahun;
2.      Sistem dan tata cara pembukuan mengacu pada pembukuan yang lazim;
3.      Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum musyawarah anggota tahunan dilaksanakan, pengurus telah membuat laporan keuangan dalam bentuk neraca akhir tahun buku lengkap dengan penjelasannya;
4.      Laporan keuangan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari laporan pertanggung jawaban pengurus yang disampaikan kepada anggota dalam musyawarah anggota yang tembusannya disampaikan kepada berbagai instansi terkait untuk diketahui dan sebagai bahan kebijakan selanjutnya;
5.      Laporan dan pembukuan keuangan, dilakukan secara terbuka dan transparan;

BAB VII
MEKANISME KERJA

Pasal 15
Mekanisme Kerja Pengurus

1.      Pengurus bertanggung jawab kepada Kongres/musyawarah anggota
2.      Pengurus melaksanakan tugas sesuai dengan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam BAB V Pasal 11;
3.      Pengurus yang tidak produktif diberhentikan oleh Kongres/musyawarah anggota dan digantikan dengan pengurus baru yang memenuhi syarat;
4.      Pengurus secara berkala mengadakan konsultasi dan atau koordinasi dengan berbagai instansi terkait;
5.      Sekretaris, Bendahara dan Anggota Pengurus Bertanggung Jawab kepada Ketua;

BAB VIII
MUSYAWARAH

Pasal 16
Musyawarah Anggota

1.      Musyawarah anggota merupakan kekuasaan tertinggi;
2.      Musyawarah anggota tahunan/akhir masa jabatan pengurus, dilaksanakan :
a.       Untuk mengevaluasi laporan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan program akhir tahun pada akhir masa jabatannya;
b.      Untuk membuat program kerja berikut anggarannya pada tahun masa jabatan pengurus yang berikutnya;
c.       Bila pada akhir masa jabatan pengurus diadakan pemilihan anggota/pengurus;

3.      Musyawarah anggota dilaksanakan untuk membahas temuan dan masukan yang berasal dari anggota dan masyarakat yang sifatnya intern;
4.      Musyawarah anggota khusus dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
5.      Musyawarah anggota luar biasa dilaksanakan, bila menghadapi kejadian yang luar biasa, dan atau bila terjadinya pembubaran forum komunikasi guru tetap yayasan(FKGTY),





Pasal 17
Musyawarah Pengurus

1.      Musyawarah pengurus lengkap dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan serta mengevaluasi program kerja yang telah dilaksanakan dan program tindak lanjutnya;
2.      Musyawarah pengurus terbatas dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan serta mengevaluasi bidang tugas tertentu;
3.      Musyawarah pengurus terbatas dilaksakan untuk membahas dan merumuskan serta melaksanakan tugas khusus dari instansi terkait yang bersifat insidentil;

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar forum komunikasi guru tetap yayasan(FKGTY),

1.      Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan dalam musyawarah anggota khusus atau perwakilan dari tingkat Provinsi dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota forum komunikasi guru tetap yayasan(FKGTY),
2.      Usul perubahan Anggaran Dasar dapat diterima dan disyahkan bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah suara yang hadir;
3.      Perubahan dalam Anggaran Dasar disyahkan dalam musyawarah anggota dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan kualitas pelaksanaan pendidikan

BAB X
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pasal 19
Pembubaran dan Penyelesaian Harta Kekayaan

1.      Pembubaranforum komunikasi guru tetap yayasan(FKGTY),dilaksanakan oleh musyawarah anggota khusus yang ketentuannya sama dengan ketentuan pada perubahan Anggaran Dasar, BAB IX Pasal 19 ayat 1;


2.      Usul pembubaran forum komunikasi guru tetap yayasan(FKGTY), dapat diterima dan syah bila telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam perubahan Anggaran Dasar, BAB IX Pasal 19 ayat 1;
3.      Bila forum komunikasi guru tetap yayasan(FKGTY), dibubarkan; maka cara penyelesaian harta kekayaan miliknya, diatur dan ditetapkan dalam musyawarah anggota khusus;






BAB XI
PENUTUP

Pasal 20

1.      Anggaran Dasar ini dibuat dan dirumuskan dalam musyawarah anggota khusus sebagai mandat/rekomendasi dari pelaksanaan  Kongres forum komunikasi guru tetap yayasan(FKGTY),
2.      Hal-hal yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan dirumuskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) forum komunikasi guru tetap yayasan(FKGTY),
3.      Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dirumuskan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) yang telah diatur dan dirumuskan sebelumnya;



ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI GURU TETAP YAYASAN (FKGTY) 
BAB I
PENGERTIAN ISTILAH DAN KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Anggaran Rumah Tangga ini, yang dimaksud dengan :
  1. forum komunikasi guru tetap yayasan(FKGTY),, adalah suatu wadah organisasi profesi guru;
  2. Guru atau Pendidikan, adalah guru yang bertugas untuk mengajarkan Pendidikan di tingkat MI,Mts,dan MA
  3. Ketua forum komunikasi guru tetap yayasan (FKGTY), selanjutnya disebut Ketua;
  4. Anggotaforum komunikasi guru tetap yayasan (FKGTY),adalah guru –guru yang bernaung di masing –masing yayasan yang tersebar di LOMBOK BARAT
  5. Pengurusforum komunikasi guru tetap yayasan (FKGTY), adalah pengurus lengkap yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Koordinator Wilayah/kordinator kecamatan dan Anggota;
  6. Pengurus Harian, adalah Pengurus forum komunikasi guru tetap yayasan (FKGTY), yang terdiri dari Ketua,  Sekretaris,
  7. Musyawarah pengurus, adalah musyawarah yang dihadiri oleh pengurus harian, dan Koordinator Wilayah/kordinator kecamatan.
  8. Musyawarah pengurus harian, adalah musyawarah yang dihadiri oleh Ketua,  Sekretaris, Bendahara.
  9. Musyawarah paripurna, adalah musyawarah yang dihadiri oleh seluruh anggota pengurus forum komunikasi guru tetap yayasan (FKGTY),sesuai dengan fungsi dan peranannya;


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2

  1. Semua Guru/Pendidik yang bernaung di masing – masing yayasan yang tersebar di wilayah LOMBOK BARAT dari tingkat MI,Mts,dan MA berhak dan boleh menjadi anggota .
  2. Setiap anggota berhak mengajukan usulan atau pendapat demi kemajuan forum komunikasi guru tetap yayasan (FKGTY).
  3. Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih menjadi penguru sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BAB IV Pasal 7 ayat 1; 
Pasal 3

  1. Setiap anggota dapat memberikan sumbangan baik moril maupun materil kepada pengurus demi kelancaran dan kemajuan kinerja.
  2. Keanggotaan Asosiassi seseorang dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi apabila :
    1. Yang bersangkutan meninggal dunia;
    2. Yang bersangkutan melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku;
    3. Yang bersangkutan selesai masa tugasnya dan atau alih tugas lain di luar wilayah.
  3. Setiap anggota wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;

BAB III
PENGURUS HARIAN LENGKAP

Pasal 4

Untuk melaksanakan tugas forum komunikasi guru tetap yayasan (FKGTY),maka disusun pengurus harian lengkap yang terdiri dari : Seorang Ketua,sekertaris,bendahara dan Koordinator Wilayah atau kordinator kecamatan serta Anggota.

Untuk kelancaran tugas pengurus, perlu rincian tugas dari masing-masing jabatan pengurus FORUM KOMUNIKASI GURU TETAP YAYASAN(FGTY), sebagai berikut :
1.Ketua, adalah :
Memimpin rapat anggota lengkap, pengurus harian, pengurus lengkap, menjalankan, mengendalikan jalannya forum, mengambil keputusan dan kebijakan baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan darurat

2.Sekretaris, adalah :
Bertanggung jawab terhadap forum komunikasi guru yayasan (FKGTY), yang terdiri dari 
    1. Membuat data pengurus dan anggota;
    2. Membuat Undangan rapat;
    3. Membuat Notulen rapat;
    4. Menyampaikan hasil Keputusan rapat kepada anggota dan pihak terkait;
    5. Membuat arsip keluar/masuknya surat-surat atau agenda surat;
    6. Membuat dokumen penting tentang berbagai hal terkait dengan aktivitas kegiatan FORUM KOMUNIKASI GURU TETAP YAYASAN (FKGTY)
  1. Bendahara, adalah :
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran uang FORUM KOMUNIKASI GURU TETAP YAYASAN (FKGTY)
2.ketua kordinator kecamatan :
Berperan aktif memberikan pengarahan dan mengkordinasikan perkembangan masing-masing kordinator kecamatan dalam menjalankan tugasnya demi kemajuanFORUM KOMUNIKASI GURU TETAP YAYASAN (FKGTY)
3.Koordinator Wilayah/kecamatan, adalah :
Membantu pelaksanaan tugas pengurus,FORUM KOMUNIKASI GURU TETAP YAYASAN (FKGTY) di wilayahnya masing-masing sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lainnya dari hasil musyawarah anggota;
                          
Pasal 5
Penggantian Pengurus

  1. Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum berakhir masa jabatannya,  maka musyawarah pengurus harian dapat menunjuk seorang Guru Ssebagi pengganti/dan rapat luarbiasa
  2. Penggantian dan penunjukkan tersebut harus mendapat persetujuan serta disyahkan dalam musyawarah anggota paripurna;
  3. Penggantian pengurus ini juga dimaksudkan, apabila seorang anggota pengurus meninggal dunia, berhenti tugas, alih tugas lain dan atau mengundurkan diri;



Pasal 6
Pemilihan Pengurus 
  1. Pengurus dipilih oleh anggota dalam sidang pleno;
  2. Nama-nama calon pengurus diajukan oleh anggota dalam musyawarah anggota dan atau dalam kegiatan rapat kerja pengurus;
  3. Nama calon yang diajukan harus didukung sekurang-kurangnya oleh 4(empat) peserta musyawarah dan atau rapat kerja pengurus;
  4. Setiap anggota musyawarah dan atau rapat kerja pengurus memilih calon secara tertulis, langsung, umum, bebas dan rahasiah, berturut-turut, sebagai berikut :
a.  :  Sebagai Ketua;
b. :  Sebagai Sekretaris;
c. :  Sebagai Bendahara;
  1. Apabila seorang pengurus terpilih untuk melengkapi susunan dan personalia pengurus forum komunikasi guru tetap yayasan (FKGTY),bekerjasama dengan Pembina terkait, baik Depdiknas maupun Depag;
Pasal 7
Syarat-syarat Pengurus

  1. Berjiwa dan melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen;
  2. Seorang Guru/pendidik  yang menunjukkan peran sertanya dalam berbagai kegiatan  khususnya dan kegiatan  Guru atau pendidik  pada umumnya;
  3. Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI, baik secara langsung maupun tidak langsung;
  4. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum perundang-undangan serta ketentuan lain yang berlaku;
  5. Tidak sedang dicabut haknya dan atau sedang menjalani proses hukum;
BAB IV
MASA BAKTI

Pasal 8
Masa Bakti Pengurus 
  1. Masa kerja pengurus selama 2 (dua) tahun;
  2. Apabila pengurus dinilai tidak cakap/tidak dapat aktif dalam pelaksanaan tugas, maka musyawarah anggota dapat memberhentikan pengurus tersebut dan digantikan dengan pengurus yang baru;
  3. Pengurus tidak diperkenankan menduduki jabatan rangkap dan atau lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut;
BAB V
MUSYAWARAH

Pasal 9
Musyawarah Pengurus dan Anggota

  1. Musyawarah pengurus lengkap dapat dilaksanakan pada setiap saat, apabila perlu dan diperlukan;
  2. Musyawarah pengurus harian sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam sebulan;
  3. Musyawarah pengurus lengkap sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 4 (empat) kali dalam setahun;
  4. Musyawarah anggota lengkap sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun;
  5. Musyawarah khusus dan luar biasa dapat dilaksanakan, apabila :
a.       Dipandang perlu oleh pengurus forum komunikasi guru tetap yayasan (FKGTY),
b.      Diusulkan oleh anggota lebih dari setengah jumlah anggota;
c.       Setiap anggota hanya memiliki 1 (satu) suara;


BAB VI
PROGRAN KERJA DAN KEGIATAN

Pasal 10
Program Kerja

  1. Pengurus harian menyusun program kerja selama kepengurusannya, yang bahannya diperoleh dari hasil rapat kerja pengurus dan anggota;
  2. Program Kerja, meliputi :.      
d.bidang publikasi dan advokasi :
1.      Memberikan inpormasi kepada setiap perkembangan yang ada pada pengurus baik di bidang birokrasi dan perkembangan lainnya
2.      Mempasilitasi dan mengimpormasikan peluang dalam rangka pengembangan dari setiap anggota yang memiliki skil atau kemampuan dalm bidangnya masing-masing dengan instansi terkait.
3.      Menjalin hubungan dengan semua media untuk melakukan publikasi terkait dengan perkembangan guru atau pendidik.
c.Ketua kordinator kecamatan:
1.      Mengkordinir masing-masing kordinator kecamatan dalm menjalan kan kerja di wilayah masing-masing
2.      Memberikan masukan,teguran dan tehnis dalam pengkordiniran anggota di masing-masing wilayah atau kecamatanyang di binanya.
3.      Memberikan laporan tertulis atau lisan.
e.kordinator kecamatan
1.      Meng kordinir semua anggota yang ada di wilayah kecamatan masing-masing
2.      Memberikan informasi kepada anggota.
3.      Memotifasi anggota menjadi lebih aktif dalam proses belajar dan mengajar serta menumbuhkan solidaritas dan loyalitas pada forum
4.      Menumbuhkan rasa kebersamaan dan persatuan antar anggota.
5.      Memberikan laporan pada kordinator wilayah mengenai perkembangan yang ada di masing-masing wilayah atau kecamatan

BAB VII
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN

Pasal 11
Laporan Akhir Tahun

  1. Setiap akhir tahun pelajaran, pengurus membuat laporan pertanggung jawaban;
  2. Laporan pertanggung jawaban pengurus disampaikan pada seluruh anggota
  3. Laporan pertanggung jawaban pengurus merupakan evaluasi terhadap pelaksanaan program kegiatan dan keuangan;

Pasal 12
Laporan Akhir Masa Jabatan

  1. Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan pada perinsipnya sama dengan laporan pertanggung jawaban akhir tahun , sebagaimana diatur pada BAB VII Pasal 11;
  2. Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan, berisikan laporan akhir masa jabatan dan perkembangannya sejak tahun pertama sampai berakhir masa jabatannya;


BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 13
Perubahan Anggaran Rumah Tangga forum.

Perubahan pada Anggaran Rumah Tangga (ART) pada pelaksanaannya sama dengan perubahan pada Anggaran Dasar (AD), sebagaimana diatur pada BAB IX Pasal 19;




BAB IX
PENUTUP

Pasal 14

1.      Anggaran Rumah Tangga ini dirumuskan bersama dengan Anggaran Dasar;
2.      Hal-hal yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan dirumuskan kemudian dalam peraturan dan ketentuan khusus yang ditetapkan secara khusus dalam musyawarah anggota;
3.      Peraturan dan ketentuan khusus yang dibuat pada musyawarah anggota tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
                                                         


 Ditetapkan di   :  Gerung
                                                                         Pada Tanggal   :  02 maret 2014


Dewan Pengurus
Forum Komunikasi Guru Tetap Yayasan (FKGTY),


        Ketua Umum,                                                                     Sekretaris Umum,



      Muhammad Naharuddin.S.Pd                                         Muhammad Idris.S.Pd                        












No comments:

Post a Comment