ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM KOMUNIKASI GURU TETAP YAYASAN
KABUPATEN LOMBOK BARAT
ANGGARAN
DASAR
BAB I
NAMA DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
N a m a
Forum Komunikasi Guru Tetap Yayasan
ini diberi nama :
Forum Komunikasi Guru Tetap Yayasan
Selanjutnya disingkat (FKGTY)
Pasal 2
Tempat dan
Kedudukan
Forum Komunikasi Guru Tetap Yayasan
(FKGTY) ini berkedudukan di Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur Propinsi Nusa
Tenggara Barat.
BAB
II
Makna
Lambang
1.
Dasar putih melambangkan kesucian
2.
Lingkaran melambangkan persatuan
3.
Bintang melambangkan agama
4.
Warna biru melambangkang harapan
yang tidak pernah putus
5.
Bias-bias yang berjumlah 45
melambangkan pegangan kita pada UUD 45
6.
Lima garis panjangmelambangkan
pegangan kita pada pancasila
7.
Buku di tengah matahari melambangkan
dunia pendidikan
8.
Bendera melambangkan NKRI
9.
Matahari melambangkan sumber
kehidupan
BAB III
DASAR,
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal
3
Dasar
Forum Komunikasi Guru Tetap Yayasan(FKGTY),
berdasarkan :
1.
Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003,
tentang Sitem Pendidikan Nasional;
3.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005,
tentang Guru dan Dosen;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun
2005, tentang Standar Nasional Pendidikan;
5.
Peraturan PemerintahNomor 55 tahun
2007, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Pasal 4
Fungsi dan
Tujuan
1. Fungsi
Forum Komunikasi Guru Tetap Yayasan (FKGTY) berfungsi
sebagai forum Komunikasi dan antara sesama Guru Tetap Yayasan dalam upaya
meningkatkan kemampuan profesionalismenya;
2. Tujuan
a. Meningkatkan rasa
kebersamaan dan tanggung jawab sebagai Forum Komunikasi Guru Tetap Yayasanyang
bertujuan menanamkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik kepada Allah Swt;
b. Menumbuhkan
semangat Guru Guru Tetap Yayasanuntuk meningkatkan kemampuannya dalam
mempersiapkan, melaksanakan dan mengevaluasi Proses Pembelajaran;
c. Meningkatkan kemampuan Guru
Tetap Yayasan dalam memilih dan menggunakan strategi serta metode mengajar yang
tepat, sehingga dapat meningkatkan mutu Pendidikan atau mencerdaskan anak
bangsa dengan propesional dan berkarakter yang luhur.
d.
Menampung segala aspirasi dan
permasalahan serta advokasi yang dihadapi Guru Tetap Yayasan dalam melaksanakan tugas serta bertukar
pikiran/informasi juga mencari jalan penyelesaiannya;
e.
Membantu Guru Tetap Yayasan untuk
memperoleh informasi tekhnis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan Pembelajarajn,
dll.
f.
Meningkatkan kegiatan silaturahmi
dan tukar informasi diantar sesama pengurus, dan anggota Forum Komunikasi Guru
Tetap Yayasan (FKGTY).
g.
Mensosialisasikan berbagai kebijakan
pendidikan dari Depdiknas dan Depag atau Instansi lain yang terkait dengan
pendidikan;
BAB III
TUGAS DAN
TANGGUNG JAWAB
Pasal 5
Tugas Dan
Tanggung Jawab
a. Memberikan
motivasi kepada guru-guru Tetap Yayasan agar mengikuti berbagai kegiatan yang
diselenggarakan baik ditingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi maupun nasional.
b. Memberikan
pelayanan konsultatif dalam mengatasi berbagai permasalahan
yang dihadapi oleh Guru Tetap Yayasan dalam melaksanakan Proses Pembelajaran;
c.
Menyebarluaskan informasi tentang berbagai kebijakan pemerintah yang terkait
dengan peleksanaan pendidikan dan pengembangan Kurikulum Pendidikan.
d. Merencanakan,
melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kinerja dari kegiatan Forum
Komunikasi Guru Tetap Yayasan(FKGTY) serta menetapkan program tindak lanjut;
e. Mengadakan
konsultasi dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait dalam masalah
peningkatan kualitas mutu Pendidikan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal
6
Syarat-syarat
Keanggotaan
1.
Keanggotaan forum komunikasi guru
tetap yayasan (FKGTY), adalah seluruh Guru atau pendidik yang bertugas di
tingkatMI,Mtsdan MA yang ada di kabupaten lombok barat.
2.
Menyetujui Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART) serta ketentuan lainnya yang telah ditetapkan dan
diputuskan dalam musyawarah anggota;
3.
Memiliki kemampuan dan kemauan serta
komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam mengembangkan Pendidikan.
Pasal 7
Hak dan
Kewajiban Anggota
1. hak anggota :
a. Memilih dan dipilih dalam kepengurusan;
b. Berbicara dan mengemukakan pendapat dalam
musyawarah anggota;
c.
Memberi saran dan masukan baik
melalui tulisan atu secara lisan.
d. Memperoleh pelayanan yang sama;
e.
Memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA)
2.
kewajiban anggota :
a.
Mentaati dan melaksanakan segala
ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
serta ketentuan lainnya yang diputuskan dalam musyawarah anggota;
b.
Menjaga dan memelihara nama baik
serta keutuhan forum komunukasi guru tetap yayasan (FKGTY)
c.
Memberikan sumbangan pemikiran
kepada pengurus untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja forum komunukasi
guru tetap yayasan (FKGTY)
d.
Menghadiri dan mengikuti musyawarah
anggota;
Pasal 8
Pemberhentian
Anggota
Anggota forum komunukasi guru tetap
yayasan (FKGTY)
1.
Meninggal dunia;
2.
Purna bhakti;
3.
Diberhentikan dari tugas sebagai
Guru Pendidikan Agama Islam;
4.
Melanggar Undang-Undang dan
Hukum/Peraturan yang berlaku;
5.
Melakukan perbuatan yang tidak
terpuji;
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Syarat-syarat
Kepengurusan
1.
Pengurus dipilih dari, dan oleh
anggota;
2.
Pengurus diajukan dan diusulkan oleh
forum komunukasi guru tetap yayasan (FKGTY)
3.
Pengurus terdiri dari :
a.
Ketua
b.
Sekretaris
c.
Bendahara
d.
Koordinator Wilayah/Kordinatot
kecamatan
e.
Anggota sesuai dengan bidang dan
kebutuhan
4.
Memiliki kemauan, kemampuan, dan
komitmen untuk meluangkan waktu/tenaga serta pemikiran untuk memajukan dan
mengembangkan organisasi,Mampu menjaga nama baik dan kehormatan organisasi;
Pasal 10
Hak dan
Kewajiban Pengurus
1.
Setiap pengurus berhak :
a.
Menetapkan kebijakan, sepanjang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
serta ketentuan lainnya;
b.
Membentuk tim/komisi atau bidang
untuk melaksanakan tugas tertentu;
c.
Mewakili forum komunukasi guru
yayasan pada pelatihan baik ditingkat
Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi atau di tingkat Nasional;
2.
Setiap pengurus berkewajiban :
a.
Mengelola dan memberdayakan
organisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
b.
Mengajukan rencana dan Program Kerja
serta Anggaran Pendapatan dan Belanja forum komunikasi guru tetap yayasan pada
musyawarah anggota;
c.
Menyelenggarakan administrasi,
inventarisasi dan pembukuan organisasi secara tertib, teratur dan transparan;
d.
Menyelenggarakan musyawarah anggota
dan atau pengurus;
e.
Membuat laporan pertanggung jawaban
pelaksanaan program kerja dan keuangan atau biaya pelaksanaannya;
Pasal 11
Pemberhentian
Pengurus
Setiap pengurus dapat diberhentikan,
karena :
1.
Berhenti dari anggota, sebagaimana
diatur pada BAB IV Pasal 9;
2.
Habis masa jabatan dan atau tidak
terpilih lagi;
3.
Diberhentikan dari jabatannya;
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
Sumber
Keuangan
Sumber Keuangan forum komunikasi
guru tetap yayasan(FKGTY),berasal dari :
1.
Sumbangan/bantuan Pemerintah Pusat,
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota serta tingkat Kecamatan di seluruh
Indonesia;
2.
Sumbangan wajibforum komunikasi guru
tetap yayasan(FKGTY), berdasarkan kesepakatan musyawarah anggota;
3.
Donatur dan sumber lain yang halal, syah,
Pasal 13
Penggunaan
Keuangan
Keuangan forum komunikasi guru tetap
yayasan(FKGTY),digunakan untuk :
1.
Kegiatan operasional forum
komunikasi guru tetap yayasan(FKGTY),
2.
Kegiatan proyek atau tugas khusus
dari pemerintah;
3.
Pengadaan sarana dan prasarana;
Pasal 14
Pembukuan
Keuangan
1.
Tahun Buku forum komunikasi guru
tetap yayasan(FKGTY),berjalan dari tanggal 01 Januari sampai dengan tanggal 30
desember setiap tahun;
2.
Sistem dan tata cara pembukuan
mengacu pada pembukuan yang lazim;
3.
Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
musyawarah anggota tahunan dilaksanakan, pengurus telah membuat laporan
keuangan dalam bentuk neraca akhir tahun buku lengkap dengan penjelasannya;
4.
Laporan keuangan merupakan bagian
yang tak terpisahkan dari laporan pertanggung jawaban pengurus yang disampaikan
kepada anggota dalam musyawarah anggota yang tembusannya disampaikan kepada
berbagai instansi terkait untuk diketahui dan sebagai bahan kebijakan
selanjutnya;
5.
Laporan dan pembukuan keuangan,
dilakukan secara terbuka dan transparan;
BAB VII
MEKANISME
KERJA
Pasal 15
Mekanisme
Kerja Pengurus
1.
Pengurus bertanggung jawab kepada
Kongres/musyawarah anggota
2.
Pengurus melaksanakan tugas sesuai
dengan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam BAB V Pasal 11;
3.
Pengurus yang tidak produktif
diberhentikan oleh Kongres/musyawarah anggota dan digantikan dengan pengurus
baru yang memenuhi syarat;
4.
Pengurus secara berkala mengadakan
konsultasi dan atau koordinasi dengan berbagai instansi terkait;
5.
Sekretaris, Bendahara dan Anggota
Pengurus Bertanggung Jawab kepada Ketua;
BAB VIII
MUSYAWARAH
Pasal 16
Musyawarah
Anggota
1.
Musyawarah anggota merupakan
kekuasaan tertinggi;
2.
Musyawarah anggota tahunan/akhir
masa jabatan pengurus, dilaksanakan :
a.
Untuk mengevaluasi laporan
pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan program akhir tahun pada akhir
masa jabatannya;
b.
Untuk membuat program kerja berikut
anggarannya pada tahun masa jabatan pengurus yang berikutnya;
c.
Bila pada akhir masa jabatan
pengurus diadakan pemilihan anggota/pengurus;
3.
Musyawarah anggota dilaksanakan
untuk membahas temuan dan masukan yang berasal dari anggota dan masyarakat yang
sifatnya intern;
4.
Musyawarah anggota khusus
dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
5.
Musyawarah anggota luar biasa
dilaksanakan, bila menghadapi kejadian yang luar biasa, dan atau bila
terjadinya pembubaran forum komunikasi guru tetap yayasan(FKGTY),
Pasal 17
Musyawarah
Pengurus
1.
Musyawarah pengurus lengkap
dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan serta mengevaluasi program kerja
yang telah dilaksanakan dan program tindak lanjutnya;
2.
Musyawarah pengurus terbatas
dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan serta mengevaluasi bidang tugas
tertentu;
3.
Musyawarah pengurus terbatas
dilaksakan untuk membahas dan merumuskan serta melaksanakan tugas khusus dari
instansi terkait yang bersifat insidentil;
BAB IX
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Perubahan
Anggaran Dasar forum komunikasi guru tetap yayasan(FKGTY),
1.
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat
dilaksanakan dalam musyawarah anggota khusus atau perwakilan dari tingkat
Provinsi dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota forum
komunikasi guru tetap yayasan(FKGTY),
2.
Usul perubahan Anggaran Dasar dapat
diterima dan disyahkan bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah
suara yang hadir;
3.
Perubahan dalam Anggaran Dasar
disyahkan dalam musyawarah anggota dengan memperhatikan dan mempertimbangkan
kepentingan kualitas pelaksanaan pendidikan
BAB X
PEMBUBARAN
DAN PENYELESAIAN
Pasal 19
Pembubaran
dan Penyelesaian Harta Kekayaan
1.
Pembubaranforum komunikasi guru
tetap yayasan(FKGTY),dilaksanakan oleh musyawarah anggota khusus yang
ketentuannya sama dengan ketentuan pada perubahan Anggaran Dasar, BAB IX Pasal
19 ayat 1;
2.
Usul pembubaran forum komunikasi
guru tetap yayasan(FKGTY), dapat diterima dan syah bila telah memenuhi syarat
sebagaimana diatur dalam perubahan Anggaran Dasar, BAB IX Pasal 19 ayat 1;
3.
Bila forum komunikasi guru tetap
yayasan(FKGTY), dibubarkan; maka cara penyelesaian harta kekayaan miliknya,
diatur dan ditetapkan dalam musyawarah anggota khusus;
BAB XI
PENUTUP
Pasal 20
1.
Anggaran Dasar ini dibuat dan
dirumuskan dalam musyawarah anggota khusus sebagai mandat/rekomendasi dari
pelaksanaan Kongres forum komunikasi guru tetap yayasan(FKGTY),
2.
Hal-hal yang belum diatur dan
dirumuskan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan dirumuskan lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) forum komunikasi guru tetap yayasan(FKGTY),
3.
Anggaran Rumah Tangga (ART) yang
dirumuskan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) yang telah
diatur dan dirumuskan sebelumnya;
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM
KOMUNIKASI GURU TETAP YAYASAN (FKGTY)
BAB
I
PENGERTIAN
ISTILAH DAN KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini,
yang dimaksud dengan :
- forum komunikasi guru tetap yayasan(FKGTY),, adalah suatu wadah organisasi profesi guru;
- Guru atau Pendidikan, adalah guru yang bertugas untuk mengajarkan Pendidikan di tingkat MI,Mts,dan MA
- Ketua forum komunikasi guru tetap yayasan (FKGTY), selanjutnya disebut Ketua;
- Anggotaforum komunikasi guru tetap yayasan (FKGTY),adalah guru –guru yang bernaung di masing –masing yayasan yang tersebar di LOMBOK BARAT
- Pengurusforum komunikasi guru tetap yayasan (FKGTY), adalah pengurus lengkap yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Koordinator Wilayah/kordinator kecamatan dan Anggota;
- Pengurus Harian, adalah Pengurus forum komunikasi guru tetap yayasan (FKGTY), yang terdiri dari Ketua, Sekretaris,
- Musyawarah pengurus, adalah musyawarah yang dihadiri oleh pengurus harian, dan Koordinator Wilayah/kordinator kecamatan.
- Musyawarah pengurus harian, adalah musyawarah yang dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara.
- Musyawarah paripurna, adalah musyawarah yang dihadiri oleh seluruh anggota pengurus forum komunikasi guru tetap yayasan (FKGTY),sesuai dengan fungsi dan peranannya;
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
- Semua Guru/Pendidik yang bernaung di masing – masing yayasan yang tersebar di wilayah LOMBOK BARAT dari tingkat MI,Mts,dan MA berhak dan boleh menjadi anggota .
- Setiap anggota berhak mengajukan usulan atau pendapat demi kemajuan forum komunikasi guru tetap yayasan (FKGTY).
- Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih menjadi penguru sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BAB IV Pasal 7 ayat 1;
Pasal 3
- Setiap anggota dapat memberikan sumbangan baik moril maupun materil kepada pengurus demi kelancaran dan kemajuan kinerja.
- Keanggotaan Asosiassi seseorang dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi apabila :
- Yang bersangkutan meninggal dunia;
- Yang bersangkutan melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku;
- Yang bersangkutan selesai masa tugasnya dan atau alih tugas lain di luar wilayah.
- Setiap anggota wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
BAB III
PENGURUS
HARIAN LENGKAP
Pasal 4
Untuk melaksanakan tugas forum
komunikasi guru tetap yayasan (FKGTY),maka disusun pengurus harian lengkap yang
terdiri dari : Seorang Ketua,sekertaris,bendahara dan Koordinator Wilayah atau
kordinator kecamatan serta Anggota.
Untuk kelancaran tugas pengurus,
perlu rincian tugas dari masing-masing jabatan pengurus FORUM KOMUNIKASI GURU
TETAP YAYASAN(FGTY), sebagai berikut :
1.Ketua,
adalah :
Memimpin rapat anggota lengkap, pengurus harian, pengurus
lengkap, menjalankan, mengendalikan jalannya forum, mengambil keputusan dan
kebijakan baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan darurat
2.Sekretaris,
adalah :
Bertanggung jawab terhadap forum komunikasi guru yayasan
(FKGTY), yang terdiri dari
- Membuat data pengurus dan anggota;
- Membuat Undangan rapat;
- Membuat Notulen rapat;
- Menyampaikan hasil Keputusan rapat kepada anggota dan pihak terkait;
- Membuat arsip keluar/masuknya surat-surat atau agenda surat;
- Membuat dokumen penting tentang berbagai hal terkait dengan aktivitas kegiatan FORUM KOMUNIKASI GURU TETAP YAYASAN (FKGTY)
- Bendahara, adalah :
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan baik
pemasukan maupun pengeluaran uang FORUM KOMUNIKASI GURU TETAP YAYASAN (FKGTY)
2.ketua kordinator kecamatan :
Berperan aktif memberikan pengarahan dan mengkordinasikan
perkembangan masing-masing kordinator kecamatan dalam menjalankan tugasnya demi
kemajuanFORUM KOMUNIKASI GURU TETAP YAYASAN (FKGTY)
3.Koordinator
Wilayah/kecamatan, adalah :
Membantu pelaksanaan tugas pengurus,FORUM KOMUNIKASI GURU
TETAP YAYASAN (FKGTY) di wilayahnya masing-masing sesuai dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lainnya dari hasil
musyawarah anggota;
Pasal 5
Penggantian
Pengurus
- Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, maka musyawarah pengurus harian dapat menunjuk seorang Guru Ssebagi pengganti/dan rapat luarbiasa
- Penggantian dan penunjukkan tersebut harus mendapat persetujuan serta disyahkan dalam musyawarah anggota paripurna;
- Penggantian pengurus ini juga dimaksudkan, apabila seorang anggota pengurus meninggal dunia, berhenti tugas, alih tugas lain dan atau mengundurkan diri;
Pasal 6
Pemilihan
Pengurus
- Pengurus dipilih oleh anggota dalam sidang pleno;
- Nama-nama calon pengurus diajukan oleh anggota dalam musyawarah anggota dan atau dalam kegiatan rapat kerja pengurus;
- Nama calon yang diajukan harus didukung sekurang-kurangnya oleh 4(empat) peserta musyawarah dan atau rapat kerja pengurus;
- Setiap anggota musyawarah dan atau rapat kerja pengurus memilih calon secara tertulis, langsung, umum, bebas dan rahasiah, berturut-turut, sebagai berikut :
a. : Sebagai Ketua;
b. : Sebagai Sekretaris;
c. : Sebagai Bendahara;
- Apabila seorang pengurus terpilih untuk melengkapi susunan dan personalia pengurus forum komunikasi guru tetap yayasan (FKGTY),bekerjasama dengan Pembina terkait, baik Depdiknas maupun Depag;
Pasal 7
Syarat-syarat
Pengurus
- Berjiwa dan melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen;
- Seorang Guru/pendidik yang menunjukkan peran sertanya dalam berbagai kegiatan khususnya dan kegiatan Guru atau pendidik pada umumnya;
- Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI, baik secara langsung maupun tidak langsung;
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum perundang-undangan serta ketentuan lain yang berlaku;
- Tidak sedang dicabut haknya dan atau sedang menjalani proses hukum;
BAB IV
MASA BAKTI
Pasal 8
Masa Bakti
Pengurus
- Masa kerja pengurus selama 2 (dua) tahun;
- Apabila pengurus dinilai tidak cakap/tidak dapat aktif dalam pelaksanaan tugas, maka musyawarah anggota dapat memberhentikan pengurus tersebut dan digantikan dengan pengurus yang baru;
- Pengurus tidak diperkenankan menduduki jabatan rangkap dan atau lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut;
BAB V
MUSYAWARAH
Pasal 9
Musyawarah
Pengurus dan Anggota
- Musyawarah pengurus lengkap dapat dilaksanakan pada setiap saat, apabila perlu dan diperlukan;
- Musyawarah pengurus harian sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam sebulan;
- Musyawarah pengurus lengkap sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 4 (empat) kali dalam setahun;
- Musyawarah anggota lengkap sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun;
- Musyawarah khusus dan luar biasa dapat dilaksanakan, apabila :
a.
Dipandang perlu oleh pengurus forum
komunikasi guru tetap yayasan (FKGTY),
b.
Diusulkan oleh anggota lebih dari
setengah jumlah anggota;
c.
Setiap anggota hanya memiliki 1
(satu) suara;
BAB VI
PROGRAN
KERJA DAN KEGIATAN
Pasal 10
Program
Kerja
- Pengurus harian menyusun program kerja selama kepengurusannya, yang bahannya diperoleh dari hasil rapat kerja pengurus dan anggota;
- Program Kerja, meliputi :.
d.bidang publikasi dan advokasi :
1.
Memberikan inpormasi kepada setiap
perkembangan yang ada pada pengurus baik di bidang birokrasi dan perkembangan
lainnya
2.
Mempasilitasi dan mengimpormasikan
peluang dalam rangka pengembangan dari setiap anggota yang memiliki skil atau
kemampuan dalm bidangnya masing-masing dengan instansi terkait.
3.
Menjalin hubungan dengan semua media
untuk melakukan publikasi terkait dengan perkembangan guru atau pendidik.
c.Ketua
kordinator kecamatan:
1.
Mengkordinir masing-masing
kordinator kecamatan dalm menjalan kan kerja di wilayah masing-masing
2.
Memberikan masukan,teguran dan
tehnis dalam pengkordiniran anggota di masing-masing wilayah atau kecamatanyang
di binanya.
3.
Memberikan laporan tertulis atau
lisan.
e.kordinator kecamatan
1.
Meng kordinir semua anggota yang ada
di wilayah kecamatan masing-masing
2.
Memberikan informasi kepada anggota.
3.
Memotifasi anggota menjadi lebih
aktif dalam proses belajar dan mengajar serta menumbuhkan solidaritas dan
loyalitas pada forum
4.
Menumbuhkan rasa kebersamaan dan
persatuan antar anggota.
5.
Memberikan laporan pada kordinator
wilayah mengenai perkembangan yang ada di masing-masing wilayah atau kecamatan
BAB VII
LAPORAN PERTANGGUNG
JAWABAN
Pasal 11
Laporan
Akhir Tahun
- Setiap akhir tahun pelajaran, pengurus membuat laporan pertanggung jawaban;
- Laporan pertanggung jawaban pengurus disampaikan pada seluruh anggota
- Laporan pertanggung jawaban pengurus merupakan evaluasi terhadap pelaksanaan program kegiatan dan keuangan;
Pasal 12
Laporan
Akhir Masa Jabatan
- Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan pada perinsipnya sama dengan laporan pertanggung jawaban akhir tahun , sebagaimana diatur pada BAB VII Pasal 11;
- Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan, berisikan laporan akhir masa jabatan dan perkembangannya sejak tahun pertama sampai berakhir masa jabatannya;
BAB VIII
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga forum.
Perubahan pada Anggaran Rumah Tangga
(ART) pada pelaksanaannya sama dengan perubahan pada Anggaran Dasar (AD),
sebagaimana diatur pada BAB IX Pasal 19;
BAB IX
PENUTUP
Pasal 14
1.
Anggaran Rumah Tangga ini dirumuskan
bersama dengan Anggaran Dasar;
2.
Hal-hal yang belum diatur dan
dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan dirumuskan kemudian
dalam peraturan dan ketentuan khusus yang ditetapkan secara khusus dalam
musyawarah anggota;
3.
Peraturan dan ketentuan khusus yang
dibuat pada musyawarah anggota tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga;
Ditetapkan
di : Gerung
Pada
Tanggal : 02 maret 2014
Dewan
Pengurus
Forum Komunikasi
Guru Tetap Yayasan (FKGTY),
Ketua
Umum,
Sekretaris Umum,
Muhammad Naharuddin.S.Pd Muhammad Idris.S.Pd
No comments:
Post a Comment